DFACTONEWS.COM,Minahasa — Tim II Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, sekitar pukul 01.05 Wita, menyusul laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang meresahkan warga.
Terduga pelaku berinisial R.W. (25), wiraswasta asal Kelurahan Kiawa Satu, diringkus aparat di bawah komando Katim II Resmob Polres Minahasa AIPDA Suryadi, S.H. Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan korban, sekaligus bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa.

Korban dalam kasus ini adalah M.M.M. (18), seorang pemuda warga Kelurahan Uner Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, menandakan adanya kekerasan fisik yang cukup serius.
Informasi awal menyebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kiawa Satu, Kecamatan Kawangkoan Utara. Saat hendak pulang, korban dicegat oleh sekelompok pria, salah satunya berinisial O.R., yang bahkan sempat mencabut kunci sepeda motor korban. Upaya korban menyelamatkan diri dengan menaiki mobil temannya berujung nahas setelah diduga ditarik paksa dan dipukul oleh R.W. bersama beberapa orang lainnya.
Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bergerak cepat, Tim II Resmob berhasil mengamankan R.W. dan membawanya ke Mapolres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal. Kasus ini kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara polisi terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut.(Ara)











