DfACTONEWS.COM,TONDANO – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan kejahatan serius. Seorang pemuda berinisial AK (20), warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, berhasil diamankan petugas pada Jumat (9/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kehamilan korban. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung dibawa petugas ke Markas Polres Minahasa untuk pemeriksaan awal.

AK diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kakas Barat. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan, aksi tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah indekos di wilayah Langowan Barat.
Usai diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh pengakuan bahwa perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Langkah penangkapan ini ditempuh aparat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal mencapai kesepakatan. Kondisi tersebut mendorong keluarga korban melaporkan perkara ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum.
Saat ini, AK telah diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tegas, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, serta menjamin seluruh tahapan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.










