DFACTONEWS.COM,TONDANO — Putusan perkara penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian miliaran rupiah yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian pelaksanaan hukum. Pasalnya, terpidana Patricia Mauren Beelt hingga kini masih berada di luar tahanan meski telah dijatuhi hukuman penjara.
Diketahui, Patricia alias PMB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (5/2/2026) pekan lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM.
Kondisi ini dipertanyakan oleh pihak korban, PT Adicitra Anantara, dimana melalui perwakilannya Olivia Tike Wuisang menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dalam praktik penegakan hukum.
Dalam proses persidangan sebelumnya, terpidana Patricia Mauren Beelt sempat menjalani masa penahanan. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sejak saat itu, terpidana mengikuti seluruh proses persidangan tanpa berada dalam tahanan.
Situasi menjadi perbincangan ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun. Pada agenda pembacaan putusan, terpidana bahkan tidak hadir di ruang sidang.
Yang menjadi persoalan, amar putusan tersebut tidak mencantumkan perintah agar terpidana ditahan.
Padahal dalam praktik hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 193 ayat (2), hakim memiliki kewenangan menentukan secara tegas status terdakwa dalam amar putusan, apakah tetap ditahan, diperintahkan untuk ditahan, atau dibebaskan dari tahanan.
Jika sejak proses penyidikan atau persidangan terdakwa sudah ditahan, maka hakim pada umumnya dapat memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan setelah putusan dijatuhkan, dan penahanan tersebut tetap berlaku meskipun terdakwa mengajukan banding hingga adanya putusan dari pengadilan tingkat banding.
Selain itu, secara praktik hukum, ketika terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, status penangguhan penahanan pada prinsipnya tidak lagi berlaku, sehingga terpidana seharusnya langsung berada dalam status tahanan setelah hakim menjatuhkan putusan.
Namun dalam perkara ini, ketiadaan perintah penahanan membuat terpidana yang telah dinyatakan bersalah tetap berada di luar tahanan setelah putusan dibacakan.
Perwakilan perusahaan, Olivia Tike Wuisang, menegaskan kerugian yang dialami perusahaan mencapai miliaran rupiah dan kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan.
“Terpidana sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, tetapi sampai sekarang masih berada di luar tahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan pidana, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum sebagai eksekutor. Dalam perkara ini, kewenangan tersebut berada pada Kejaksaan Negeri Tomohon.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada dua institusi penegak hukum tersebut—Pengadilan Negeri Tondano sebagai lembaga yang menjatuhkan putusan dan Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeksekusi putusan pengadilan.
Bagi banyak kalangan, kepastian hukum tidak hanya diukur dari vonis yang dijatuhkan di ruang sidang, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut benar-benar dijalankan.
Sebab bagi masyarakat, keadilan tidak boleh berhenti pada putusan di atas kertas. Keadilan harus hadir melalui tindakan nyata dalam penegakan hukum.(ara)

















