DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Minahasa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/5/2025) di Ruang TriBrata Mapolres Minahasa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., dan turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, Kasi Humas AKP Michael Siwu, serta 22 awak media dari berbagai platform.

Dalam kesempatan itu, Polres Minahasa juga menghadirkan dua tersangka yang diamankan, yakni Ogenly Kamang Turangan (21), warga Desa Pinaesaan, dan Gabriel Harry Pandey (18), warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.
Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total kerugian mencapai Rp116 juta.
“Aksi pencurian dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Hasil curian sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Edy Susanto menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan ditampilkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang tersebut antara lain tiga potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, tujuh unit telepon genggam, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya.
“Barang bukti ini sebagian besar berasal dari dua laporan, yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelasnya.
Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan setiap kejadian kehilangan atau tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. “Polres Minahasa akan terus mengintensifkan langkah preemtif, preventif, dan represif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Simbar.(ara)