Polres Minahasa Sita Miras Ilegal, Warga Tandengan Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Tim Tindak Unit 2 Satgas Gakkum Polres Minahasa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik premanisme dan peredaran minuman keras ilegal. Dalam razia yang digelar Rabu malam (7/5/2025) pukul 19.00 WITA di wilayah Kecamatan Eris, petugas berhasil menyita dua galon minuman keras tradisional jenis Captikus—setara sekitar 75 botol.

Razia dipimpin langsung oleh IPTU Pyger Daromes, S.T., dan menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras. Dari operasi ini, aparat mengamankan seorang warga berinisial M.O., warga Desa Tandengan, Jaga V, yang kedapatan memperdagangkan Captikus tanpa izin resmi.

banner 325x300

Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Daromes.

Satgas Gakkum menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan rutin sebagai bagian dari Operasi Premanisme. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan miras ilegal dan turut aktif menjaga stabilitas lingkungan.(ara)

banner 325x300