DFACTONEWS.COM,Minahasa – Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan. Peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2025 itu menewaskan Irene (66), dengan kondisi jasad ditemukan tanpa busana.

Tersangka berinisial IL (17) ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Dari keterangan resmi di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8), Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar memaparkan kronologi. IL diketahui awalnya berniat mencuri, masuk lewat jendela kamar mandi usai mengambil sebilah pisau dari rumah warga. Namun, aksinya dipergoki korban. Terjadi perlawanan hingga pelaku menusuk leher korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, IL menyeret jasad ke belakang rumah lalu mengambil uang, dompet, serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku masih berusia 17 tahun sehingga proses hukum dilakukan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, yang bersangkutan tetap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas Kapolres. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup, dengan batasan khusus pidana anak maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap, upaya menelanjangi korban serta melilitkan tali di leher merupakan modus pelaku untuk mengaburkan jejak pembunuhan agar tampak seperti bunuh diri. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan dua ahli, yakni dokter forensik dan ahli laboratorium, guna memperkuat pembuktian.
Polres Minahasa menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan fakta baru. Selain itu, langkah antisipasi juga digencarkan. “Kami akan meningkatkan patroli dan memperkuat kegiatan preventif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda agar stabilitas kamtibmas di wilayah Minahasa tetap terjaga,” tambah AKBP Simbar.(ara)