DFACTONEWS COM MITRA-Kepolisian Resor (Polres) Mitra angkat bicara menanggapi berbagai tudingan dan isu yang beredar di masyarakat terkait penangkapan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Polres Mitra menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan murni penegakan Undang-Undang Darurat dan tidak berkaitan dengan insiden tawuran antar kelompok yang terjadi sebelumnya.

Menanggapi tudingan ini, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Lutfi Arinugraha Pratama, memberikan klarifikasi resmi pada Jumat,05/12/2025.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama secara tegas membantah adanya keterkaitan antara penangkapan dua tersangka dengan insiden kerusuhan yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan, penangkapan dua warga pembawa sajam adalah murni penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Bahan Peledak serta senjata tajam, yang di dalamnya termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” ujar AKP Lutfi.
AKP Lutfi Arinugraha Pratama juga memberikan penekanan khusus untuk meluruskan isu yang mengaitkan para tersangka dengan kasus tawuran yang sempat merusak fasilitas umum dan pribadi.
“Kedua tersangka tersebut tidak ada kaitannya dengan tawuran antar kelompok yang mengakibatkan kerusakan pada rumah ibadah (gereja), rumah warga, bahkan adanya korban luka,”tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka pembawa sajam akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Polres Mitra mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mitra untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Penyebaran informasi yang tidak akurat (hoaks) dan provokasi dinilai dapat memperkeruh suasana dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk menjaga kedamaian. Mari kita percayakan kepada kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan transparan,”tutup Kasat Reskrim. (mp)












