DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Terdakwa PMB alias Patricia kembali mencoreng wibawa persidangan dalam perkara dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara (AA). Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tondano, Selasa (27/1/2026), kembali gugur tanpa hasil akibat sikap tidak konsisten pihak terdakwa.
Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang telah ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim kembali kandas, meski sebelumnya terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan siap dan berkomitmen menyampaikan pembelaan pada persidangan tersebut.

Perkara ini sendiri telah memasuki tahap krusial, menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan ancaman pidana 4 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa. Namun alih-alih memanfaatkan kesempatan membela diri, pihak terdakwa justru kembali memainkan pola penundaan.
Dengan dalih nota pembelaan belum rampung, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan yang dinilai tidak berdasar dan berulang, sekaligus menegaskan ingkar janji terbuka terhadap agenda persidangan yang telah disepakati bersama.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, secara langsung memberikan teguran keras kepada terdakwa dan penasihat hukumnya agar menghormati proses hukum dan tidak mempermainkan jadwal persidangan. Meski demikian, majelis hakim kembali terpaksa menunda sidang dan menjadwalkan ulang pembacaan pledoi.
Penundaan demi penundaan ini dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen terdakwa dalam menjalani proses hukum, sekaligus memperpanjang penyelesaian perkara yang sejak awal menjadi sorotan luas masyarakat Minahasa.









