Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

HUKRIM

Pemuda Tolok Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dibekuk Polisi

badge-check


					Pemuda Tolok Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dibekuk Polisi Perbesar

DFACTONEWS.COM,Minahasa – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Minahasa. Seorang pemuda berinisial M.O. (25), warga Desa Tolok, mengalami luka serius setelah ditebas pelaku berinisial R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, Jumat (29/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Insiden bermula ketika korban bersama rekannya, K.S., dalam perjalanan pulang dari Langowan menuju Tolok. Setiba di Desa Liba, keduanya diadang pelaku bersama sejumlah orang di depan pangkalan ojek Katanak. Rekan korban berhasil kabur, namun sebuah ponsel terjatuh di jalan. Saat korban hendak mengambil ponsel itu, pelaku langsung mengejar.

Korban sempat melarikan diri, namun terjatuh di depan rumah Hukumtua Tempok Selatan. Di lokasi itu, pelaku menebas korban dengan parang hingga mengenai tangan kiri. Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Tompaso IPDA Rinto R.M. Langi membenarkan kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke TKP, mengecek kondisi korban, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Pelaku sudah kami tahan dan kasus ini diproses sesuai hukum. Visum et repertum juga sudah dimintakan untuk korban,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di jempol dan tangan kiri akibat menangkis tebasan.

Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan tambahan.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena dapat dijerat pidana.(ara)

Baca Lainnya

Bupati Minahasa Terima Kunjungan Kerja Kepala BPK Perwakilan Sulut

29 Agustus 2025 - 22:44 WITA

Kejari Minahasa Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 dengan Upacara dan Ziarah di TMP Tondano

29 Agustus 2025 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Dana Hibah GMIM : Kuasa Hukum Optimistis Bela Korengkeng

29 Agustus 2025 - 13:26 WITA

Konflik di Facebook Meledak Jadi Aksi Kekerasan, Dua Pelaku Dibekuk.

29 Agustus 2025 - 12:54 WITA

Minahasa Unjuk Daya Saing di Panggung Nasional APKASI Expo

29 Agustus 2025 - 12:43 WITA

Trending di Headline