Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Orang Tua Siswa Aniaya Guru, Korban meminta keadilan

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

DFACTONEWS.COM Mitra- orang tua siswa Maikel losung di kabupaten Minahasa Tenggara, menganiaya guru SMA Negeri 1 Belang, pada saat mediasi anakya yang melanggar aturan sekolah, (bolos sekolah) di saat jam pelajaran,

Sriwulan Handayani Beu mengatakan peristiwa itu terjadi di SMA Negeri 1 Belang, Kecamatan Belang, pada Rabu (30/07/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian ini langsung di dilaporkan ke Polsek Belang setelah peristiwa tersebut

Dari pihak sekolah mengundang orang tua siswa yang punya kasus disekolah untuk hadir disekolah SMA N 1 belang, tapi dari awal datang orang tua siswa sudah marah-marah dan berkata-kata kasar kepada kami guru guru dengan melontarkan makian dan pukul meja.

Sebagai guru kami menenangkan beliau, supaya nada bicaranya pelan tapi beliau tidak mengindahkan perkataan kami, beliau sudah 2 kali memukul siswa laki laki tapi saya dan teman-teman guru melerainya,karna masi dalam lingkup sekolah tidak bole ada kekerasan

“Kami tak menyangka tindakan kekerasan itu akan terjadi dan pelaku bertindak diluar batas, yang pada akhirnya saya menjadi korban pemukulan,” ujar Ibu Guru Wulan.

Diketahui, Adanya kejadian kekerasan ini, Ibu guru Wulan Korban pemukulan sempat dibawah ke RS Gunung Maria (Tomohon) selama beberapa hari untuk mendapatkan perawatan.

Ibu Guru Wulan berharap agar kepolisian Minahasa Tenggara serius menangani kasus ini, karena ini bukan hanya kasus yang biasa, serta meminta menghukum pelaku seberat beratnya agar menjadi efek jerah bagi mereka yang tidak menghargai tenaga pendidik (Guru).

“Saya hanya meminta keadilan, karena jika keadilan tidak saya dapatkan maka dikuatirkan, guru-guru diluar sana bisa saja mengalami kekerasan yang seperti saya alami, dan keadilan tidak bisa didapatkan,” ujarnya.

Keadilan bagi seluruh warga masyarakat terlebih sebagai tenaga pendidik harus didapatkan, Karna sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Undangan-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Juga mengatur Hak Guru Untuk Mendapatkan Rasa Aman dan Jaminan Keselamatan Dalam melaksanakan Tugas, Pasal 39 undangan-Undang Menyatakan Bahwa Guru Berhak atas perlindungan Hukum, profesi dan Keselamatan Kerja. (mp)

Baca Lainnya

Dandim 1302/Minahasa dan Persit Ikuti Ziarah Bersama ke Goa Maria Pineleng

18 Oktober 2025 - 13:21 WITA

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK : Koperasi Merah Putih Wujud Nyata Visi Presiden, Polres Siap Bersinergi

17 Oktober 2025 - 11:51 WITA

Koperasi Merah Putih Dimulai, Dandim 1302 Siap Bersinergi Majukan Ekonomi Minahasa

17 Oktober 2025 - 11:17 WITA

Gebyar PAUD, Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk Dunia Pendidikan

17 Oktober 2025 - 05:51 WITA

Wabup Minahasa Buka Gerakan Pangan Murah Serentak

17 Oktober 2025 - 00:57 WITA

Trending di DAERAH