Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

badge-check


					Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas Perbesar

Mafia Solar Diduga Kuasai Minahasa, Warga Resah dan Minta Polisi Usut Tuntas

Minahasa – Isu praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Dilansir dari Peloporberita.id, dugaan keterlibatan jaringan ilegal ini membuat masyarakat resah, terlebih adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat sebuah gudang penampungan solar di wilayah Rinegetan, Tondano, yang diduga digunakan sebagai lokasi distribusi ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi di bawah kendali sejumlah pemain besar asal Bitung, masing-masing berinisial BR, BL, dan JI melalui perusahaan PT Puncak Sukses Bersama, serta KO AFU, RC, dan BC dibawah bendera PT.SMM

Lebih mengejutkan, dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial G ikut menyeruak. Oknum tersebut dituding memberikan backup bahkan diduga turut menyewakan lokasi gudang penampungan yang dipakai jaringan mafia solar tersebut.

Tak hanya itu, informasi lain menyebutkan jaringan ini bahkan memiliki gudang penampungan di sejumlah titik di wilayah Minahasa, sehingga aktivitas mereka semakin sulit terpantau aparat. Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat selain berpotensi merugikan negara, juga berdampak pada ketersediaan BBM bersubsidi di Minahasa.

Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa, agar segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus ini.

“Jangan sampai Minahasa dikuasai mafia solar. Polisi harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan justru melindungi pelaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk solar merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat maupun penindakan terhadap aktivitas mafia solar di wilayah Minahasa.(ara)

Baca Lainnya

Bupati Minahasa Terima Kunjungan Kerja Kepala BPK Perwakilan Sulut

29 Agustus 2025 - 22:44 WITA

Kejari Minahasa Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 dengan Upacara dan Ziarah di TMP Tondano

29 Agustus 2025 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Dana Hibah GMIM : Kuasa Hukum Optimistis Bela Korengkeng

29 Agustus 2025 - 13:26 WITA

Konflik di Facebook Meledak Jadi Aksi Kekerasan, Dua Pelaku Dibekuk.

29 Agustus 2025 - 12:54 WITA

Minahasa Unjuk Daya Saing di Panggung Nasional APKASI Expo

29 Agustus 2025 - 12:43 WITA

Trending di Headline