DFACTONEWS.COM,Minahasa – Pertikaian antar-remaja yang berawal dari saling sindir di media sosial berakhir dengan aksi penganiayaan di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur. Tim Resmob Polres Minahasa akhirnya mengamankan dua pelaku berusia 18 dan 19 tahun setelah diduga kuat melakukan kekerasan terhadap dua korban perempuan, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula dari perselisihan di Facebook yang kemudian menjalar ke dunia nyata. Pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, kedua pelaku mendatangi rumah warga berinisial JT di Desa Waleure. Tanpa izin, mereka masuk dengan melompati pagar dan menembus jendela. Di dalam rumah, keduanya langsung menyerang korban SU (23) dan VL (20).

Situasi kian memburuk saat salah satu pelaku berinisial VP (19) menyemprotkan cairan obat nyamuk ke wajah korban. Korban sempat melawan dengan menyiram minyak zaitun ke arah pelaku. Perkelahian pun akhirnya berhenti, namun korban merasa terancam hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis malam (28/8), sekitar pukul 19.10 WITA, kedua pelaku berinisial VP (19) dan LP (18) berhasil ditangkap di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara.
Keduanya kini ditahan di Sat Reskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai pemicu konflik yang berujung tindak kriminal.(ara)