DFACTONEWS.COM,JAKARTA-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pola penyelenggaraan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini menjadi rujukan nasional agar layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan di wilayah krisis.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, proses pendidikan tidak boleh berhenti meski berada dalam situasi darurat. Namun demikian, keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan di daerah terdampak bencana.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta pimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam aturan itu, Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan tingkat kerusakan dan dampak bencana yang terjadi di masing-masing wilayah.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2026, sekolah tetap diperbolehkan mengacu pada kurikulum nasional, namun diberi ruang untuk melakukan penyesuaian secara mandiri. Penyesuaian tersebut diarahkan pada materi esensial yang menekankan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Selain itu, metode pembelajaran dapat dilaksanakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, sesuai kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana prasarana pascabencana. Penilaian pun dibuat sederhana dan fleksibel, dengan fokus pada kehadiran, keamanan, serta kenyamanan murid, tanpa kewajiban menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penentuan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan. Bentuk ujian dapat disesuaikan, mulai dari portofolio, penugasan, tes tertulis, hingga bentuk lain yang relevan, bahkan dimungkinkan tanpa ujian khusus, dengan mengacu pada hasil asesmen sebelumnya dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.(Ara)











