DFACTONEWS.COM,TONDANO — Proses hukum kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia kembali tersendat.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano, Kamis (16/10/2025), batal digelar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) absen.

Penundaan ini bukan yang pertama. Sejak perkara mulai disidangkan pada Juli 2025, sidang telah berulang kali tertunda dengan berbagai alasan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban, yang menilai penundaan tanpa kejelasan hanya memperlambat proses keadilan.
Lebih parahnya lagi, pemberitahuan penundaan disampaikan mendadak, padahal sejumlah saksi sudah datang dan siap memberikan keterangan di ruang sidang.
“Sidang hari ini ditunda karena JPU berhalangan hadir akibat kegiatan bersama Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, S.H., M.M., sebelum menutup persidangan singkat tersebut.
Meski menahan rasa kecewa, pihak PT Adicitra Anantara menyatakan tetap menghormati jalannya proses hukum. Namun, mereka berharap agar persidangan tidak lagi diulur-ulur.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi penundaan berulang ini tentu sangat mengecewakan. Kami berharap sidang berikutnya bisa berjalan tanpa alasan lagi,” tegas Komisaris PT Adicitra Anantara.
Kasus yang menyeret nama Patricia ini bermula dari laporan pihak perusahaan atas dugaan penggelapan dana operasional perusahaan. Perkara kini berada pada tahap pemeriksaan saksi, namun kerap terganggu akibat penundaan jadwal sidang.
Pihak korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Keputusan yang adil harus ditegakkan. Jangan sampai perkara ini kehilangan arah hanya karena kelalaian prosedural,” tandasnya.