Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

News

HIMA-Mitra Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penambang Ilegal di Kebun Raya Megawati Ratatotok

badge-check


					HIMA-Mitra Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penambang Ilegal di Kebun Raya Megawati Ratatotok Perbesar

DFACTONEWS.COM,MITRA-Himpunan Mahasiswa Minahasa Tenggara (HIMA-Mitra) secara tegas mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri, untuk segera menangkap para pelaku penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, khususnya di kawasan Kebun Raya Megawati. Aktivitas ilegal mining tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup.

Ketua HIMA-Mitra, Masyar Parinussa, mengungkapkan bahwa kawasan konservasi yang semestinya dilindungi, kini telah dieksploitasi secara masif menggunakan alat berat ekskavator. “Kami menemukan fakta lapangan bahwa sejumlah individu telah melakukan eksplorasi besar-besaran di Kebun Raya Megawati, yang selama ini menjadi pusat konservasi flora endemik,” tegas Parinussa.

Parinussa menyebut secara terang nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka antara lain: Alen Tarore, Novy Korua, Kifly Sepang, Jhon, Kiki Mewo, Elo Korua, Melki, Uce Watuseke, Feni Pusung, Ko Yuho, Akun, dan Ci Mei Laluyan. Menurutnya, para pelaku ini layak disebut sebagai “duta besar perusak lingkungan” karena perannya dalam merusak kawasan konservasi yang sangat vital.

Ia menekankan bahwa kerusakan yang ditimbulkan sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan harus segera dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas. “Mereka telah merampas fungsi ekologis kawasan konservasi demi kepentingan ekonomi ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, praktik ilegal ini telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Saya mendesak Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dan Kapolres Mitra untuk segera menangkap para pelaku ilegal mining ini,” ujar Parinussa. Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat, pihaknya akan mengkonsolidasikan mahasiswa se-Minahasa Tenggara untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“Kami ingin menjaga warisan alam dan keseimbangan ekosistem di wilayah ini. Bila aparat tidak bertindak, maka kami punya alasan kuat menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam penghancuran Kebun Raya Megawati dan wilayah tambang ilegal seperti Nibong, Gunung Bota, dan Ogus,” pungkasnya.(ara)

Baca Lainnya

Bupati Minahasa Terima Kunjungan Kerja Kepala BPK Perwakilan Sulut

29 Agustus 2025 - 22:44 WITA

Kejari Minahasa Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 dengan Upacara dan Ziarah di TMP Tondano

29 Agustus 2025 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Dana Hibah GMIM : Kuasa Hukum Optimistis Bela Korengkeng

29 Agustus 2025 - 13:26 WITA

Konflik di Facebook Meledak Jadi Aksi Kekerasan, Dua Pelaku Dibekuk.

29 Agustus 2025 - 12:54 WITA

Minahasa Unjuk Daya Saing di Panggung Nasional APKASI Expo

29 Agustus 2025 - 12:43 WITA

Trending di Headline