DFACTONEWS.COM,Minahasa — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali menorehkan hasil kerja cepat. Seorang pemuda berinisial MK alias Milan (19) dibekuk aparat di Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, saat menyimpan 50 butir obat keras jenis Hexymer yang siap edar.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (4/10/2025) pukul 12.20 Wita, setelah petugas menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Lingkungan VI Tataaran. Tim yang dipimpin Aipda Hendro Durand langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 50 butir Hexymer dalam satu kemasan dus kecil. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang itu miliknya dan hendak diedarkan. Polisi juga mengamankan OL (19), pacar pelaku, sebagai saksi.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes, ST menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras.
“Setiap bentuk peredaran obat keras terbatas akan kami tindak tegas. Ini ancaman bagi generasi muda,” ujarnya.
Hexymer diketahui mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride, obat untuk penderita Parkinson yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan halusinasi, kejang, dan ketergantungan berat.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Minahasa. Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal penyalahgunaan obat keras sesuai hukum yang berlaku.(ara)