Tak Hadir Saat Vonis Dibacakan, Patricia Beelt Ex.Manager PT.Adicitra Anantara Dihukum 3 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,TONDANO — Sidang perkara pidana yang menjerat mantan Manajer PT Adicitra Anantara, Patricia Beelt, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/2/2026).

Persidangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM berlangsung di ruang sidang PN Tondano. Namun saat amar putusan dibacakan, terdakwa Patricia Beelt tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

banner 325x300

Sidang tetap dilanjutkan dengan kehadiran para Penasihat Hukum (PH) yang mewakili terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Patricia Beelt terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penggelapan dana perusahaan.

Dalam fakta persidangan terungkap, kasus tersebut berkaitan dengan penggelapan dana milik PT Adicitra Anantara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,150 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum apabila keberatan terhadap putusan majelis.

Sementara itu, pihak penggugat dari PT Adicitra Anantara, Ibu Tike, mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami ini menjadi bentuk keadilan atas perkara yang terjadi,” ujar Ibu Tike usai persidangan.

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian ini resmi diputus di tingkat Pengadilan Negeri, meski pihak terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(ara)

banner 325x300