DFACTONEWS.COM,MANADO- Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga telah menjadi red notice luar negeri atas nama Vivi Olvie Lumi kasus dugaan penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah di Kota Manado berhasil ditangkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Interpol di Australia.
DPO atas nama Vivi Olvie Lumi telah dijemput Anggota Polda Sulawesi Utara dan tiba di Kota Manado Sabtu, 5 Juli 2025 dan langsung dibawa ke Polda Sulut.

Kajari Manado Wagiyo Santoso melalui kasipidum Taufiq Fauzie menegaskan perkara tersebut masih di Polda Sulawesi Utara.
“Telah berkoordinasi dengan teman-teman Polda Sulawesi Utara untuk mengatur kapan pelaksanaan tahap dua,” kata dia kepada media, Selasa, 8 Juli 2025.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri mengatakan, infonya lagi koordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan proses selanjutnya.
“Itu terkait tekhnis penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” beber Piri.
Sementara itu, Pelapor yang juga Owner La Rascasse Resort Claartje Lalamentik berharap kasus ini bisa diproses dengan tutas dan transparan oleh Polda Sulut sehingga bisa p21 ke kejari Manado dan dilakukan sidang.
“Kasus ini sudah lama berproses, semua bukti-bukti juga hasil audit sudah kami serahkan ke penyidik di Polda Sulut. Saat ini perlaku sudah di jemput jadi saya pikir ini bisa segera di limpahkan ke kejari Manado,” harap dia.(***)