DFACTONEWS.COM,Tondano — Pelarian dua pelaku penikaman di Tondano berakhir singkat. Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat memburu dan menangkap keduanya hanya dalam hitungan jam usai kejadian, Senin (23/3/2026).
Begitu laporan diterima, aparat langsung melakukan penyisiran dan pelacakan intensif berdasarkan keterangan saksi di lokasi. Ciri-ciri pelaku dikantongi, arah pelarian dipetakan, dan tim dibagi untuk mempersempit ruang gerak.
Hasilnya, pelaku C.U. (22) lebih dulu diciduk saat berusaha bersembunyi di wilayah Wawalintouan. Tak lama berselang, pelaku lainnya, B.M. (17), turut diamankan di lokasi berbeda tanpa sempat melakukan perlawanan.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., menegaskan penangkapan berlangsung cepat berkat respons sigap tim di lapangan.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Identitas pelaku cepat diketahui, dan tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penikaman terhadap korban A.W. (19).
Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya yang dipicu emosi sesaat usai pesta minuman keras.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus memastikan situasi keamanan di wilayah Minahasa tetap kondusif.(ara)

















