DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Desa Tumaratas Dua, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, sebagai juara kedua pada ajang Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 186 Tahun 2025, berdasarkan hasil evaluasi lapangan oleh tim penilai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut.

Posisi puncak diraih Desa Kapondakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sementara Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, menempati peringkat ketiga, disusul Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, di posisi keempat.
Penilaian lomba desa dilaksanakan melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan evaluasi lapangan. Seluruh desa peserta diwajibkan memaparkan profil, potensi, serta inovasi yang telah dikembangkan melalui presentasi berdurasi maksimal satu jam.
Rangkaian pemaparan meliputi penayangan video profil desa, penyampaian materi oleh kepala desa, serta sesi diskusi bersama tim penilai.
Proses penilaian di Desa Tumaratas Dua dipusatkan di kantor desa setempat, dengan melibatkan partisipasi penuh jajaran pemerintah desa, Ketua TP-PKK, Ketua BPD, LPM, dan unsur Karang Taruna.
Beberapa indikator utama yang menjadi fokus penilaian antara lain kinerja pemerintahan desa, kreativitas pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, pelestarian nilai adat dan budaya, serta aspek tata kelola administrasi dan keuangan.
Desa Tumaratas Dua, di bawah kepemimpinan Hukum Tua Rocky Woran, dinilai menonjol dalam aspek tertib administrasi, layanan kependudukan, pelaporan BUMDes, serta pengelolaan kegiatan PKK secara transparan dan akuntabel.
Atas prestasi tersebut, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Desa Tumaratas Dua.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa mengucapkan selamat atas keberhasilan ini. Capaian ini menjadi bukti nyata kerja keras dan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. Kami berharap desa-desa lain dapat mencontoh dan menjadikan ini motivasi untuk terus berinovasi,” ujar Bupati RD, Rabu (2/7/2025).
Bupati menegaskan, capaian tersebut sekaligus memperkuat status Desa Tumaratas Dua sebagai salah satu desa percontohan di Kabupaten Minahasa dalam hal tata kelola pemerintahan yang efektif serta pemberdayaan masyarakat berbasis inovasi dan kolaborasi.(ara)