DFACTONEWS.COM,MANADO — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM., M.Si., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.Rabu (10/12/2025)
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Yacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan disaksikan langsung oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.

Kegiatan yang digelar di Wisma Negara, Gubernuran Bumi Beringin, Manado, ini menandai langkah strategis dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dan pencegahan kejahatan berulang.
Pemerintah Kabupaten Minahasa menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kolaboratif ini, yang dinilai mampu memberikan dampak positif bagi penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat.(ara)










