Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kab.Minahasa

Bos PT Satya Bajrah Gardapati Duduk di Kursi Terdakwa, JPU Tuntut 4 Tahun 8 Bulan

badge-check


					Bos PT Satya Bajrah Gardapati Duduk di Kursi Terdakwa, JPU Tuntut 4 Tahun 8 Bulan Perbesar

DFACTONEWS.COM,TONDANO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin langsung oleh ketua PN ,Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. Selasa (20/1/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai PATRICIA MAUREEN BEELT, SIK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(Ara)

Fakta Lainnya

Polres Minahasa Bangun Kemitraan Setara dengan Pers “Kapolres : Kritik Keras Silahkan, Tapi Jangan Fitnah”

13 Februari 2026 - 12:35 WITA

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Kawal Langsung Entry Meeting BPK

13 Februari 2026 - 03:28 WITA

SATLANTAS TURUN TANGAN, PELAJAR DITEGUR KERAS: BELUM CUKUP UMUR, JANGAN NEKAT BAWA MOTOR!

12 Februari 2026 - 16:35 WITA

KAPOLRES MINAHASA TURUN TANGAN, TEGASKAN TAK ADA AMPUN DALAM KASUS DUGAAN PENCURIAN

11 Februari 2026 - 22:39 WITA

PAGI BERDARAH DI WEWELEN: TABRAKAN KERAS DI DEPAN INDOMART, TIGA JADI KORBAN

10 Februari 2026 - 21:23 WITA

Fakta Trending HUKRIM