Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

BERITA

BNPT Ketatkan Pengawasan Game Online, Roblox Disorot Cegah Radikalisasi Anak

badge-check


					BNPT Ketatkan Pengawasan Game Online, Roblox Disorot Cegah Radikalisasi Anak Perbesar

DFACTONEWS.COM,JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperketat pengawasan terhadap platform permainan daring yang dinilai berpotensi menjadi celah penyebaran paham radikal kepada anak-anak. Salah satu yang masuk radar pengawasan adalah gim populer Roblox.

Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menegaskan, pengawasan dilakukan menyeluruh seiring meningkatnya aktivitas anak di ruang digital. Ia mengungkapkan, pihak pengelola Roblox tengah menyiapkan sistem identifikasi pengguna berbasis teknologi kamera guna menyaring usia pengakses.

“Dalam pemantauan terakhir, Roblox sedang membangun mekanisme identifikasi melalui kamera. Saat sistem menangkap wajah pengguna dan teridentifikasi sebagai anak, maka akses ke platform tersebut akan dibatasi,” ujar Eddy Hartono, Rabu (31/12/2025).

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi itu, pemerintah menuntut setiap penyelenggara platform digital, termasuk game online, untuk memperketat verifikasi pengguna dan menjamin keamanan akses, khususnya bagi anak di bawah umur.

“Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan akses anak-anak di bawah 18 tahun terhadap media sosial dan permainan daring dapat dibatasi secara tegas,” kata Kepala BNPT.

Selain pengawasan teknis dan regulasi, BNPT juga terus mengintensifkan upaya edukasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran paham radikalisme di dunia maya, terutama yang menyasar generasi muda.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mendorong masifnya sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut diarahkan tidak hanya kepada penyelenggara sistem elektronik, tetapi juga kepada orang tua agar lebih aktif melindungi anak dalam aktivitas digital sehari-hari. Sebagaimana dilansir dari tribratanews.polri.go.id.(Ara)

Fakta Lainnya

Prabowo Targetkan 1.000 Desa Nelayan Dibangun 2026, Laut Jadi Poros Ekonomi Baru

14 Februari 2026 - 00:32 WITA

31 Provinsi dan 397 Daerah Raih UHC Awards 2026

27 Januari 2026 - 23:48 WITA

BPJS Kesehatan dan GoTo Pastikan JKN bagi Pengemudi Gojek

12 Januari 2026 - 10:21 WITA

Prabowo: Bonus Atlet Adalah Tabungan Masa Depan, Bukan Bayaran Prestasi

9 Januari 2026 - 11:58 WITA

Presiden Anugerahi Tanda Kehormatan Tokoh Pertanian

8 Januari 2026 - 02:35 WITA

Fakta Trending BERITA