DFACTONEWS.COM,Minahasa-Aksi brutal seorang pria berinisial A.M. (38), warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, nyaris memicu tragedi. Bermodal sebilah parang, ia mendatangi rumah tetangganya sambil mengamuk dan mengancam akan membunuh korban berinisial F.M.. Aksi mencekam ini terjadi pada Minggu malam, 13 April 2025, pukul 19.30 WITA.
Beruntung, insiden itu tak memakan korban. Usai menebar ancaman, pelaku kabur dari lokasi. Namun pelariannya tak berlangsung lama.

Tiga hari kemudian, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Chris Frans berhasil meringkus pelaku pada Rabu, (16/04/ 2025), sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah yang sama.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos, saat dikonfirmasi. “Kami akan tangani kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.”
A.M. kini mendekam di Mako Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan pasal pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam.
AKP Edy Susanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Perselisihan jangan diselesaikan dengan emosi, apalagi membawa senjata tajam. Ini sangat membahayakan dan bisa berujung pidana,” katanya.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Aksi-aksi premanisme dan kekerasan akan ditindak tegas tanpa kompromi.(ara)