DFACTONEWS.COM, Manado — Perkara penggelapan dalam jabatan yang menjerat Vivie Olivia Lumi memasuki babak banding dengan putusan lebih berat.
Pengadilan Tinggi Manado menaikkan hukuman terdakwa menjadi satu tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan pada 2012–2015 di La Rascasse Dive Restaurant.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Manado hanya menjatuhkan pidana tiga bulan penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 3,6 tahun. Putusan ringan itu kemudian digugat jaksa melalui banding dan dikoreksi di tingkat lebih tinggi.
Majelis hakim banding menyatakan Vivie terbukti sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Uang hasil pembayaran konsumen yang tidak disetorkan kepada pemilik restoran, Claartje Lalamentik, mencapai sekitar Rp208 juta dan USD 6.108.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, Roger Van Hermanus, membenarkan adanya penguatan hukuman tersebut. Ia menegaskan banding diajukan khusus pada aspek pidana karena vonis awal dinilai terlalu ringan.
Hasilnya, pidana dinaikkan sembilan bulan menjadi total satu tahun penjara.
Sementara itu, Humas PN Manado Felix Wuisan menjelaskan putusan banding akan berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan tidak diajukan kasasi. Ia menyebutkan pemberitahuan kepada terdakwa masih terkendala alamat yang belum ditemukan oleh pihak kantor pos.
Perkara ini bermula ketika pemilik La Rascasse menunjuk terdakwa—yang masih memiliki hubungan keluarga—sebagai staf keuangan. Dalam praktiknya, terdakwa menerima pembayaran konsumen namun tidak membuat laporan keuangan dan tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan hingga akhirnya terbongkar dan berujung proses hukum.(Ara)












