DFACTONEWS.COM,Manado, — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggulung jaringan pembuat dan penjual senjata angin rakitan ilegal dari Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra).Rabu (16/04/2025)
Sebanyak 10 orang tersangka kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara!

“Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Perpol No. 1 Tahun 2022. Proses hukum sedang berjalan, dan sebagian telah ditahan di Mapolda Sulut, sisanya di Polres Mitra,” tegas Wakapolda Sulut, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan dari Brimob Polda Sulut, Polres Mitra, dan Polsek Belang turut menyita sejumlah senjata angin rakitan yang bisa dikategorikan sebagai senjata api karena daya tembaknya yang mematikan.
“Ini bukan main-main. Senjata angin rakitan ini berpotensi disalahgunakan, bahkan memicu konflik di kawasan rawan seperti sekitar tambang,” ujar Brigjen Dachi sambil memperlihatkan barang bukti bersama Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan.
Berikut rincian penangkapan para tersangka:
-
27 Maret: IJ dan AR ditangkap di Jalan Raya Belang.
-
28 Maret: DU dan GW diciduk di Ratatotok Utara.
-
30 Maret: RM diringkus oleh Sat Samapta Polres Mitra.
-
7 April: DP, AG, AK, dan RM ditangkap di Watuliney.
-
12 April: DY dibekuk di Ratatotok Selatan.
“Semua diamankan di waktu dan lokasi berbeda dalam satu operasi gabungan,” tambah Dachi.
Atas nama Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, Brigjen Dachi mengingatkan keras masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam, senjata angin, apalagi senjata api tanpa izin. Terlebih lagi, di wilayah sensitif seperti sekitar tambang rakyat.
“Jangan coba-coba bawa senjata ke area tambang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga bisa menyulut konflik sosial yang berbahaya,” tegasnya.
Polda Sulut memastikan akan terus menyapu bersih jaringan perakit dan penjual senjata ilegal. Operasi serupa akan terus dilanjutkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(ara)