DFACTONEWS.COM,Tondano, 5 Februari 2025 — Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik, terkait kasus penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun anggaran 2023.
Tersangka dalam perkara ini adalah Meichel Ronny Sumarauw, S.E., yang kala itu menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Minahasa. Penyerahan tersangka dilakukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K., S.H., hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 648.066.396,00 akibat praktik korupsi tersebut.
“Tindakan tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Namun, pihak keluarga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 630 juta, yang kini telah dititipkan di rekening khusus Kejari Minahasa,” jelas Suhendro.
Meski pengembalian sebagian dana dilakukan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka Meichel kini resmi ditahan dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado, sembari menunggu proses pelimpahan ke meja hijau.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Minahasa Nomor: Print-103/P.1.11/Ft.1/02/2025.
Meichel dijerat dengan pasal-pasal yang termuat dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan terancam hukuman berat sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di sektor pendidikan, mengingat pentingnya alokasi dana TPG dan THL dalam mendukung mutu dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Kejaksaan pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan dana publik yang menyentuh kepentingan dasar masyarakat seperti pendidikan,” pungkas Suhendro.