LKPJ–LPPD 2025 Dikebut, Sekda Minahasa Ingatkan Jangan Abaikan Tenggat Waktu

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa bergerak cepat menuntaskan dokumen strategis daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, bersama jajaran pejabat Pemkab Minahasa, di antaranya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, perwakilan OPD serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

banner 325x300

Dalam arahannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang memiliki batas waktu tegas dan konsekuensi evaluatif. “Dokumen ini wajib disusun dan disampaikan tepat waktu. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai ASN dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, berbeda dengan dokumen lain yang tidak memiliki tenggat waktu, LKPJ dan LPPD harus dirampungkan sesuai jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterlambatan atau ketidaktepatan data, menurutnya, dapat berdampak pada penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Sekda juga menyoroti dinamika penyusunan laporan yang setiap tahun mengalami penyesuaian indikator dan kriteria, selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD serta dokumen perencanaan strategis lainnya. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja cermat, akurat, dan terkoordinasi dalam menyajikan data kinerja.

Lebih lanjut dijelaskan, LPPD merupakan laporan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai representasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada lembaga legislatif.

“Sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah sangat menentukan kualitas laporan ini. Data harus lengkap, indikator harus tepat, dan penyusunan harus sesuai regulasi,” pungkas Watania.

Melalui rakor ini, Pemkab Minahasa menegaskan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kewajiban pelaporan tahun anggaran 2025 tuntas tanpa celah.(ara)

banner 325x300