DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Minahasa dalam menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial N.K.P (17), warga Kecamatan Eris, diamankan Tim Resmob pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/II/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara yang diterima dari pihak keluarga korban. Begitu laporan masuk, unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.
Dipimpin Kanit Resmob, tim bergerak terukur dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial D.F (15), seorang pelajar. Penyidik saat ini tengah mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan terkait kejahatan terhadap anak menjadi prioritas penanganan. Tidak ada toleransi terhadap dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak, siapapun pelakunya.
Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Minahasa dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Aparat memastikan, setiap perkara akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(ara)

















