DFACTONEWS.COM,Minahasa – Aksi kekerasan yang melibatkan dua remaja di Kelurahan Ranomerut, Kecamatan Eris, berakhir di tangan aparat. Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan meringkus dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.50 WITA, tak lama setelah laporan resmi diterima dari pihak korban.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang. Dua terlapor masing-masing berinisial NJ (13), warga Tandengan Amian, dan MP (14), warga Ranomerut. Keduanya masih berstatus pelajar. Korban JW (13), pelajar asal Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, memilih menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi sasaran kekerasan brutal.
Peristiwa bermula usai ibadah kedukaan di Ranomerut. Kedua terduga pelaku menuju area pekuburan dan diduga telah merencanakan aksi penyerangan. Saat berpapasan dalam perjalanan pulang, salah satu pelaku berlari dan menendang korban dari belakang hingga terbungkuk, lalu menghujani kepala korban dengan pukulan bertubi-tubi. Rekannya tak tinggal diam, ikut menendang bagian perut korban. Aksi itu berlangsung cepat dan membuat korban tak berdaya.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dalam waktu singkat, kedua remaja itu berhasil diamankan tanpa perlawanan. Langkah cepat aparat ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap tindak kekerasan, sekalipun melibatkan anak di bawah umur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, NJ dan MP telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan serta mengingatkan peran orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah aksi serupa terulang kembali.(ara)

















