DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Ruang Anev Sat Reskrim mendadak jadi pusat perhatian, Rabu (11/2/2026) siang. Polres Minahasa membedah kasus dugaan pencurian yang menyeret terlapor berinisial S.T. dengan pelapor K.B. Kasus ini tak sekadar perkara biasa—salah satu pihak diketahui merupakan anggota Polri aktif.
Situasi itu membuat pucuk pimpinan turun langsung. Kapolres AKBP Steven J.R. Simbar memimpin gelar perkara didampingi Wakapolres, Propam, pengawas internal, hingga jajaran penyidik. Forum berlangsung tertutup namun sarat tekanan: integritas institusi dipertaruhkan.

Terlapor S.T. hadir memberikan klarifikasi. Setiap keterangan dikuliti. Setiap bukti diteliti. Tak ada ruang untuk pembelaan normatif tanpa dasar. Kapolres menegaskan, perkara yang menyeret aparat justru harus ditangani ekstra hati-hati dan transparan.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua dicatat, semua dianalisa. Hukum berlaku untuk siapa saja,” tegas Kapolres di hadapan penyidik.
Sorotan publik mengarah pada komitmen “tanpa pandang bulu”. Keterlibatan anggota Polri sebagai salah satu pihak membuat pengawasan Propam dan fungsi pengawas diperketat. Ini bukan sekadar pembuktian unsur pidana, tapi juga ujian moral penegakan hukum.
Hasil gelar perkara memutuskan penyelidikan tetap berlanjut. Sat Reskrim diminta menuntaskan pendalaman, melengkapi alat bukti, dan memastikan konstruksi perkara berdiri kokoh sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Kini bola panas ada di tangan penyidik. Masyarakat menunggu: akankah komitmen bersih dan profesional benar-benar ditegakkan, atau perkara ini meredup di tengah jalan? Waktu yang akan menjawab.(ara)









