DFACTONEWS.COM,MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Vivie Lumi, mantan kasir PT La Rascasse Dive & Restaurant, setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana kini menjalani pidana penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Terpidana diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado kepada pihak LPP dengan pengawalan aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja LPP Kelas IIB Manado, Joune Supit, membenarkan telah menerima terpidana untuk menjalani masa pidana.
“Benar, kemarin sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana dibawa oleh dua petugas kejaksaan bersama aparat penegak hukum dan kami terima secara resmi,” ujar Joune Supit saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vivie Lumi memenuhi panggilan jaksa eksekutor secara sukarela tanpa perlawanan untuk menjalani eksekusi pidana.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut pada kurun waktu 2012 hingga 2015 saat bekerja di La Rascasse Dive & Restaurant. Aksi penggelapan dilakukan dengan tidak menyetorkan uang pembayaran konsumen milik pemilik usaha, Claartje Lalamentik.
Akibat perbuatannya, terpidana menguasai secara melawan hukum uang senilai kurang lebih Rp208 juta serta USD 6.108.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Manado, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, yang telah dijalani di Rumah Tahanan Malendeng. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukuman terdakwa menjadi satu tahun pidana penjara. Baik JPU maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah dan wajib dilaksanakan.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Manado menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ara)












