DFACTONEWS.COM,JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan secara nasional pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dua regulasi fundamental tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada penghujung 2025, namun efektivitasnya baru berjalan setelah pergantian tahun. Pemberlakuan ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan aturan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dan produk lama era sebelumnya yang bertahan puluhan tahun.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum yang telah lama diperjuangkan. Ia menilai, penggantian aturan lama ini menjadi capaian bersejarah setelah hampir tiga dekade masa reformasi berjalan.
Habiburokhman menyebut lahirnya dua kitab hukum tersebut sebagai buah perjuangan panjang legislasi nasional yang kerap tertunda oleh berbagai hambatan politik dan sosial. Menurutnya, pembaruan hukum pidana sejatinya sudah mendesak dilakukan sejak awal reformasi.
Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP yang baru dirancang dengan semangat berbeda, yakni menjadikan hukum sebagai sarana keadilan bagi rakyat, bukan lagi instrumen kekuasaan yang bersifat represif.
Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa substansi aturan baru lebih progresif karena mengedepankan prinsip hak asasi manusia serta memperluas perlindungan hukum bagi warga negara.
Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia secara resmi membuka babak baru sistem peradilan pidana yang dinilai lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.(ara)











