DFACTONEWS.COM,BOLTIM-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta pora maupun menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 10/BMT/388/XII/2025 yang ditetapkan Senin (29/12/2025).
Kebijakan itu diambil sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam di sejumlah daerah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Pemerintah daerah menilai suasana duka nasional tersebut perlu disikapi dengan pengendalian aktivitas perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Dalam surat edaran, Bupati menekankan pentingnya menjaga ketenteraman umum serta menumbuhkan empati sosial di tengah situasi darurat yang dialami sebagian masyarakat Indonesia. Pemerintah berharap imbauan ini dapat dipatuhi demi terciptanya suasana aman dan kondusif.
Selain larangan penyalaan kembang api dan petasan, Pemkab Boltim juga menegaskan pembatasan terhadap sejumlah aktivitas lain, seperti konsumsi minuman beralkohol dan narkoba, aksi balap liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya.
Sebagai alternatif, masyarakat diajak mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif, antara lain doa bersama di rumah atau tempat ibadah, berkumpul bersama keluarga, serta melakukan refleksi akhir tahun.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, para camat dan sangadi di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Timur diminta aktif mensosialisasikan imbauan tersebut sekaligus memantau situasi di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah menargetkan pergantian tahun dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh kepedulian sosial.(ara)












