DFACTONEWS.COM,Manado – Tim Resmob Polresta Manado yang tergabung dalam Unit Bravo dan Charlie berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual, Sabtu (20/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan yang terjadi di Rumah Dinas Rutan Manado.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Rumah Dinas Rutan Manado, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kasus ini mencuat setelah Kepala Pengamanan Rutan Manado berinisial M.R.D.J.Y (27) menerima laporan dari seorang saksi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial M.I.R (38), yang merupakan pegawai rutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Kedua tangan korban dalam keadaan terikat, pakaian bagian bawah tidak dikenakan, serta ditemukan bercak darah di dalam rumah dinas yang menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Bravo. Hasil penelusuran mengarah pada salah satu terduga pelaku berinisial J.R (20) yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Malalayang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial R.F.P (20) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, namun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan. Upaya pencarian masih terus dilakukan secara intensif.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku yang sudah diamankan akan diproses sesuai hukum. Sementara satu pelaku lainnya masih kami kejar dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” ujar AKP Elwin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit telepon seluler milik korban. Saat ini, pelaku yang telah diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Unit IV Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.(ara)











