MANADO – Gugatan pembatalan objek wakaf Masjid Nurul Yaqin dan Madrasah gugur sejak awal pemeriksaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado secara resmi menetapkan perkara tersebut dismisal, sekaligus menegaskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Penetapan dismisal itu dibacakan majelis hakim PTUN Manado dalam perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.MDO, Selasa (16/12/2025). Majelis menyatakan gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari sejak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Selain cacat tenggang waktu, majelis hakim juga menilai objek sengketa yang disengketakan para penggugat—yakni Sertifikat Wakaf Nomor 00002 serta Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2014—bukan kewenangan absolut PTUN.
Kuasa hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., didampingi Vonny Manzanaris, S.H., menegaskan bahwa sengketa wakaf secara tegas berada di ranah Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006.
“Penetapan dismisal ini menutup seluruh dalil gugatan. Secara hukum, Yayasan Nurul Yaqin adalah Nadzhir yang sah dan legitimate dalam pengelolaan harta wakaf Masjid Nurul Yaqin dan Madrasah,” tegas Firmansyah.
Menurutnya, putusan PTUN Manado menjadi penguatan legitimasi hukum bagi yayasan, sekaligus membuktikan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya keliru prosedur, tetapi juga salah memilih forum peradilan.
Meski demikian, pihak Yayasan Nurul Yaqin menyatakan tetap menghormati hak para penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, dan menegaskan kesiapan menghadapi proses tersebut secara profesional dan konstitusional.
Dalam amar penetapannya, PTUN Manado juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp212.000.(ara)









