DFACTONEWS.COM,MANADO — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado secara tegas mematahkan upaya banding dalam sengketa tanah wakaf Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin di Tondano.
Melalui Putusan Nomor 17/Pdt.G/PTA.Mdo yang diputus pada 10 Desember 2025, Majelis Hakim menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima, namun pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/Pdt.G/PA.Tdo tanggal 31 Oktober 2025, dengan sejumlah perbaikan amar.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Majelis menyatakan bahwa harta berupa tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi dengan Sertifikat Wakaf Nomor 00002 yang terletak di Kelurahan Wawalintoan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, adalah sah sebagai harta benda wakaf.
Tanah wakaf tersebut memiliki batas-batas yang jelas, yakni: sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung; sebelah selatan berbatasan dengan jalan pasar, Hasan Nusa, alm. Buang Kaluku dan Abdul Gafur; sebelah timur berbatasan dengan Hj. Yuli Naya; dan sebelah barat berbatasan dengan Djafar Naya. Di atas objek wakaf tersebut saat ini berdiri Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin.
PTA Manado juga menyatakan tidak dapat diterima gugatan terkait surat-surat dan dokumen peralihan pengelolaan harta wakaf yang diajukan para Tergugat atau pihak mana pun terhadap objek sengketa.
Dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selebihnya dinyatakan ditolak.
Kekalahan Pembanding semakin terang setelah gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, termasuk dalil yang menyebut bahwa asal-usul tanah wakaf berasal dari jamaah.
Dalam konvensi dan rekonvensi, Majelis Hakim menghukum para Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp1.190.000, serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Meski status tanah wakaf tersebut dipertahankan, putusan tingkat banding ini menyisakan persoalan hukum serius.
Putusan a quo dinilai menimbulkan kekosongan nadzhir yang sah untuk mengelola harta wakaf, sehingga berpotensi menggagalkan tujuan wakaf dan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum). Padahal, setiap putusan pengadilan harus bersifat dapat dilaksanakan (executabel vonnis).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menilai terdapat kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti PTA Manado.
Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim telah mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 serta Surat Pengesahan Nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun secara bersamaan meniadakan kekuatan hukumnya dengan alasan cacat prosedural.
“Tindakan tersebut merupakan error in jurisdiction. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan untuk menilai dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berada secara absolut pada Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Agama,” tegas Firmansyah.
Menurutnya, putusan tersebut inkonsisten karena dalam bagian rekonvensi Majelis Hakim menyatakan pembatalan sertifikat wakaf dan SK BWI merupakan kewenangan PTUN, namun dalam konvensi justru meniadakan akibat hukum dari KTUN tersebut. Sikap ini dinilai melanggar asas competentia absoluta dan mengandung error in law.
Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin Tondano melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Tondano.
Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi dan teregistrasi dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.(ara)









