Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Pelapor Kasus Perusakan Lahan & Pencurian Material Kecewa Berat: “Laporan Kami Dibiarkan Tanpa Titik Terang, SP2HP Pun Tak Diterima!”

badge-check


					Pelapor Kasus Perusakan Lahan & Pencurian Material Kecewa Berat: “Laporan Kami Dibiarkan Tanpa Titik Terang, SP2HP Pun Tak Diterima!” Perbesar

DFACTONEWS COM Mitra-Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan tajam setelah penanganan kasus dugaan perusakan lahan dan pencurian material milik warga dinilai berjalan di tempat selama enam bulan lebih.

Pelapor bahkan harus membuat laporan yang sama dua kali-pada tanggal 23/05/2025 dan 11/11/2025—namun hingga kini, tidak ada kejelasan ataupun perkembangan signifikan.

Korban yang melaporkan kasus perusakan dan pencurian di lahan atas nama Henki H. Tendean ini menyatakan kekecewaannya yang mendalam, bahkan mencurigai adanya kelalaian serius dari pihak penyidik.

“Kami sudah buat laporan pertama di bulan Mei, tidak ada hasil. Kami buat laporan kedua di bulan September, tetap tidak ada titik terang. Kasus sudah berjalan enam bulan, namun perkembangannya nihil,” ujar Pelapor dengan nada kecewa.

Alur Pengaduan Berbelit, Pelapor “Dipimpong” Antara Polsek dan Polres
Pelapor menceritakan bagaimana awal mula upayanya mencari keadilan berujung pada kebingungan birokrasi. Ia sempat mendatangi Polsek Ratatotok, namun diarahkan langsung ke Polres.

“Saya ke Polsek Ratatotok, namun Kapolsek mengatakan kalau masalah tanah atau lahan harus langsung ke Polres. Jadi, saya langsung ke Polres,” jelasnya.
Sesampainya di Polres Mitra, Pelapor mengaku sempat bertemu dengan Kanit Tipidter. “Kanit bilang mo tunggu disposisi dari Kapolres,” kata Pelapor, menirukan jawaban petugas.

Setelah dua minggu, Pelapor kembali menanyakan perkembangan laporannya. Ironisnya, alih-alih melakukan penindakan, Kanit Tipidter hanya melakukan mediasi di lokasi. Pihak terlapor penyerobot lahan bahkan disebut tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kepemilikan.

Terlapor Tetap Bekerja, Pelapor Gigit Jari
Meskipun diketahui tidak memiliki dasar surat yang jelas, pihak yang diduga melakukan penyerobotan dan pengerjaan di lahan tersebut masih bebas beraktivitas.

“Orang yang melakukan penyerobotan masih gagah dan tetap kerja. Beberapa bulan kemudian, saya balik ke Polres, mereka bilang masih dalam proses,” terang Pelapor.

Parahnya, pergantian Kanit Tipidter pun tidak membawa angin segar. Pelapor menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang ia terima dari Polres Mitra, sebuah hak wajib yang harus diterima oleh setiap pelapor.

“Sampai sekarang pun tidak ada kejelasan tentang kami punya laporan. Kami tidak menerima SP2HP dari pihak Polres,” tandasnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Apakah Polres Minahasa Tenggara bekerja dengan ikhlas dan profesional dalam membantu masyarakat pencari keadilan?

Masyarakat berhak tahu, apakah Polres bekerja untuk membantu masyarakat atau justru sebaliknya?” desak pelapor.
Lahan milik Henki H. Tendean kini menjadi simbol kegagalan sistem hukum lokal dalam memberikan perlindungan cepat dan transparan kepada warganya.

Meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi Polres Mitra dan menindaklanjuti dugaan kelalaian. (mp)

Fakta Lainnya

PDIP Mitra Saring 57 Kader, Ketua PAC Tak Lagi Sekadar Tunjuk

13 Februari 2026 - 12:53 WITA

Bupati Mitra Terima Kajari Minsel, Komitmen Tegakkan Tata Kelola Bersih

12 Februari 2026 - 02:16 WITA

Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Komitmen Integritas, Kinerja ASN Jadi Taruhan Jabatan

10 Februari 2026 - 01:38 WITA

Bupati Ronald Kandoli Hadiri Rakornas 2026, Minahasa Tenggara Tegaskan Sinergi dengan Pemerintah Pusat

2 Februari 2026 - 03:03 WITA

Resmob Minahasa Tancap Gas, Pelaku Bogem Perempuan Dibekuk

1 Februari 2026 - 01:04 WITA

Fakta Trending Headline