DFACTONEWS COM MITRA- PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR), kembali didera masalah serius. Kali ini salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Perkebunan Pasolo, Ratatotok tersebut, diduga langgar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (jamsos) yang merupakan kewajiban perusahaan.
Kabar yang dihimpun dari beberapa sumber yang akurat, mengungkapkan bahwa PT HWR tidak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dua karyawannya selama kurang lebih empat (4) tahun.

Hal ini diakui oleh Rusli Ali (44) dan Romel Pangadaheng (31) eks karyawan PT HWR kepada DFACTONEWS.COM. Keduanya mengaku sangat kecewa karena perusahaan tidak komitmen dengan perjanjian kontrak yang ada.
“Mereka (Perusahaan) Ingkar Janji. Padahal dalam kontrak sangat jelas. Perusahaan wajib membayar iuran BPJS ketenagakerjaan setiap karyawan,” ungkap Rusli Ali, Selasa, 09/12/2025
Berdasarkan informasi, penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berdampak pada karyawan. Padahal, kewajiban mendaftarkan pekerja pada program Jaminan Sosial telah menjadi klausul baku dalam perjanjian kerja yang ditandatangani.
1. Pelanggaran UU Jaminan Sosial:
Kewajiban perusahaan tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS menegaskan, “Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikutinya.”
Persoalan ini secara langsung menelanjangi inkonsistensi perusahaan. Diketahui, berdasarkan isi kontrak atau perjanjian kerja, pihak PT HWR secara eksplisit berjanji akan mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini jelas bertentangan dengan isi kontrak kerja. Janji di awal adalah jaminan, tetapi kenyataannya, hak dasar kami sebagai pekerja lokal selama 4 tahun diabaikan. Ini bukan hanya soal iuran, tapi soal jaminan hidup dan keselamatan kami,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Tokoh masyarakat Ratatotok sekaligus Advokat, Hj. Kasim Malolonto, yang dikenal aktif mengadvokasi masalah hukum warga, angkat bicara. Ia mendesak agar perusahaan segera bertanggung jawab penuh.
“Kami berharap pihak HWR melaksanakan seluruh kewajiban Perusahaan, termasuk membayar tunggakan selama kurang lebih 4 tahun itu. Dampaknya sangat fatal dan langsung bagi pekerja,” tegas Hj. Kasim Malolonto.
Ia menambahkan, ketiadaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi bom waktu bagi perusahaan dan karyawan.
“Jika sewaktu-waktu terjadi eksiden kerja, pihak perusahaan tidak memiliki jaminan yang sah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa berujung pada gugatan pidana dan perdata yang lebih besar,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi, pihak media mencoba menghubungi perwakilan PT HWR melalui saluran komunikasi WhatsApp (081228xxxxx). Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan tidak memberikan respons dan tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, melalui Sekretaris Dinas, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang telah disediakan.
“Disnaker berharap semua persoalan bisa diselesaikan di kantor kami, lewat forum musyawarah secara Tripartit (Perusahaan, Pekerja, dan Pemerintah). Ini adalah langkah yang paling efektif untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Sekdis.
Kasus ini menjadi sorotan serius di Ratatotok, menunjukkan bahwa keberhasilan hukum dalam sengketa tanah harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hak-hak dasar para pekerjanya. (mp)












