DFACTONEWS COM MITRA-Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan konflik lanjutan di wilayah Watuliney-Molompar. Hasilnya, dua orang terpisah diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai tanpa izin saat melintasi Pos Penyekatan Watuliney, Kecamatan Belang.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, di Simpang Tiga Desa Tababo-Watuliney, sebagai bagian dari operasi penyekatan dan pemeriksaan rutin pasca insiden antar kelompok.
1. Penangkapan Pertama (01.50 WITA)
Personel kepolisian menghentikan dan memeriksa mobil Honda Brio kuning dengan nomor polisi DB 1427 BQ yang dikemudikan oleh Lk. AW. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua buah samurai di dalam kendaraan. Pria berinisial Lk. JT als ABA yang juga berada di mobil tersebut mengakui bahwa kedua sajam itu adalah miliknya.
2. Penangkapan Kedua (04.30 WITA)
Berselang beberapa jam, kembali diamankan seorang perempuan berinisial Pr. YAC als ATTA yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra DB 1071 VD. Saat pemeriksaan di pos, petugas menemukan sebilah senjata tajam.
Pr. YAC als ATTA menjelaskan kepada polisi bahwa sajam tersebut diambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Lk. FW. Kedua pelaku dan barang bukti sajam langsung diamankan dan diproses.
Kapolres Mitra mengimbau seluruh masyarakat untuk bersikap proaktif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membawa senjata tajam tanpa izin, apalagi setelah kejadian konflik. Dukung upaya kepolisian. Selain itu, kami tegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi-narasi dan postingan hoax di media sosial yang bertujuan memecah belah,” tegas Kapolres.
Polres Mitra menyatakan akan terus meningkatkan operasi penyekatan guna memutus potensi eskalasi konflik di wilayah tersebut. (mp)












