DFACTONEWS COM MITRA-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), pada Minggu 30/11/2025 dini hari.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diamankan pasca kejadian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam konferensi pers di Polres Minahasa Tenggara pada Selasa 02/12/2025 siang, merinci peran dari 10 tersangka tersebut.
“Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Rincian Peran dan Pasal yang Dikenakan Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, merinci bahwa konflik di Watuliney dan Molompar ini murni merupakan perselisihan antar kelompok atau tarpok.
1. Tersangka Pelemparan dan Pengrusakan
Tiga tersangka, yaitu FM (23), TP (24), dan DU (18), terlibat dalam pelemparan yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban luka akibat panah wayer.
“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP. Pasal 170 diancam dengan penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelas AKBP Suryadi.
2. Tersangka Pembuat Senjata Tajam
Lima pemuda, SK (24), YP (22), RK (18), G (13), dan S (17), kedapatan membuat panah wayer yang diduga disiapkan untuk pertikaian berikutnya.
“Sesuai hasil pemeriksaan, mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu. Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” terang Dirreskrimum.
3. Tersangka Pembawa Senjata Tajam
Dua orang lainnya, JT (29) dan YC (23), ditangkap saat berada di dalam mobil di pertigaan menuju TKP karena membawa samurai tanpa izin.
“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” tambahnya.
Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam (panah wayer dan samurai) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Dirreskrimum juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana saat kejadian maupun pasca-kejadian.
Situasi Kondusif dan Imbauan Cinta Damai Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menambahkan bahwa beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial.
“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, melakukan pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” kata Kombes Pol Ferry.
Menutup konferensi pers, AKBP Handoko Sanjaya memastikan situasi di Watuliney dan Molompar telah kondusif dan masyarakat kembali beraktivitas normal. Kapolres juga menambahkan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam berasal dari luar Minahasa Tenggara, sembari berharap masyarakat “tidak mudah terprovokasi” karena pada dasarnya masyarakat Minahasa Tenggara adalah “cinta damai.” (mp)












