DFACTONEWS.COM,MINAHASA,Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan senilai Rp.2,3 miliar dengan terdakwa Patricia, eks Manager Umum PT Adicitra Anantara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano dan memasuki babak baru.
Persidangan pada Selasa (18/11/2025) dipimpin langsung oleh Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Ulaen, SH., MH. dengan Agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa.

dari dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya ditolak JPU untuk memberikan keterangan karena terbukti bekerja di PT Bajra Gardapati, perusahaan milik terdakwa.
Dalam sidang berlangsung, JPU mengungkap fakta penting, dimana terdakwa mendirikan perusahaan dengan nama PT Bajra Gardapati ketika masih menjadi karyawan PT Adicitra Anantara pada tahun 2020.
Perusahaan tersebut di ketahui beroperasi di bidang outsourcing, memasok tenaga cleaning service dan security ke sejumlah fasilitas kesehatan di Tomohon, Bitung, dan Minahasa.
Fakta ini dinilai JPU relevan dengan rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara yang dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media usai sidang melalui juru bicara perusahaan, Ibu Tike, menyebutka bahwa keterangan saksi dari pihak terdakwa sebagian tidak bertentangan dengan posisi perusahaan.
“keterangan Para saksi sebagian kami terima, tapi sebagian ada keterangan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sesuai permintaan kuasa hukum terdakwa.(ara)










