DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Puluhan warga mengatasnamakan jamaah Masjid Nurul Yaqin Wawalintoan, Tondano, menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga pemerintahan, yakni Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa dan Kantor Pengadilan Agama (PA) Tondano, pada Rabu (12/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses penyelesaian sengketa pengelola wakaf Masjid Nurul Yaqin yang dinilai belum transparan dan tidak berpihak pada kepentingan jamaah.

Di hadapan pejabat Kemenag Minahasa, massa menuntut agar salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AP AIW) diberikan kepada pihak jamaah.
Menurut pernyataan mereka, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dokumen penting tersebut diduga berada di Kantor Kemenag Minahasa.
“Kami hanya memohon kepada pihak Kemenag agar dapat memberikan salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AP AIW). Dokumen ini penting bagi kami sebagai jamaah, agar jelas status dan dasar hukum tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin,” ujar Agus Agalui, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Massa aksi diterima langsung oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Minahasa, Gerardus O.L. Tumuju, S.S., didampingi Kasi Bimas Islam, H. Abshori Abdillah, S.Ag. Pihak Kemenag menyatakan bahwa aspirasi para jamaah akan disampaikan kepada pimpinan dan bagian yang berwenang menangani urusan wakaf.
Setelah dari Kemenag, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Agama Tondano, dan diterima oleh Ketua PA Tondano, Al Gazali Mus, S.Hi., M.H., bersama hakim anggota Alfian Muhammad, S.Sy. dan Dian Febry Anggraini, S.H.
Dalam dialog tersebut, perwakilan pendemo menyampaikan aspirasi keprihatinan atas hasil persidangan yang dinilai menguntungkan pihak penggugat dalam perkara tanah wakaf Masjid Nurul Yaqin.(ara)
Seluruh rangkaian aksi berlangsung damai dan tertib, dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Minahasa untuk memastikan situasi tetap kondusif hingga kegiatan selesai.(ara)










