DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dengan Badan Takmir dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin berakhir di meja hijau.
Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas aset wakaf yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., bersama timnya Vonny Manzaris, S.H. dan Carlie Maun, S.H., menyebut kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama dua bulan proses persidangan.
“Putusan ini menegaskan posisi Yayasan Nurul Yaqin sebagai badan hukum yang sah dan berwenang mengelola aset wakaf sesuai ketentuan perundangan,” tegas Firmansyah, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, Yayasan Nurul Yaqin memiliki dasar hukum kuat melalui Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 3 April 2017, disertai Berita Acara Rapat Pembina Nomor 04 tanggal 21 Agustus 2023, serta Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2024 yang disahkan oleh KUA Kecamatan Tondano melalui Surat Pengesahan Nazir Nomor W5/023/06 Tahun 2025.
Objek sengketa berupa tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, berasal dari tanah milik almarhum Hasan Naya. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/004/09/90 tertanggal 24 Mei 1990, tanah tersebut telah resmi menjadi harta wakaf dan kini berdiri di atasnya Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin.
Namun sejak 2024, pengelolaan wakaf tersebut terhambat karena adanya pihak-pihak yang mengklaim dan menghalangi yayasan melaksanakan tugas sebagai nazir.
Upaya mediasi melalui Kementerian Agama Kabupaten Minahasa dan Dewan Masjid Indonesia setempat pun gagal mencapai kesepakatan.
Akhirnya, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:
1. Menolak eksepsi para tergugat;
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
3. Menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir sah atas tanah wakaf di Wawalintouan;
4. Memerintahkan para tergugat menyerahkan pengelolaan aset kepada Yayasan Nurul Yaqin Tondano;
5. Menolak gugatan selebihnya dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.190.000.
Firmansyah menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola wakaf di daerah.
“Keadilan akhirnya berpihak pada pihak yang berhak. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini agar fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dengan demikian, aset wakaf yang selama ini disengketakan kini sah dikelola oleh Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir resmi berdasarkan hukum.(ara)










