DFACTONEWS.COM,TONDANO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Tonsea Lama ini merupakan bagian dari program nasional KPK dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

Tim KPK RI dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, didampingi Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, serta unsur Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Drs. Decky Karongkong, Inspektur Pembantu Wilayah IV. Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulut Jhon F. Rembet, SH, M.Si, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, antara lain Kadis Kominfo Maya Marina Kainde, SH, MAP dan Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan.
Mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Drs. Moudy Lontaan, S.Sos menyampaikan apresiasi atas perhatian KPK dalam pembinaan dan pendampingan terhadap Desa Tonsea Lama.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami sangat mendukung langkah KPK dalam membangun desa berintegritas. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus mendorong setiap desa untuk menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan masyarakat,” tegas Lontaan.
Sementara itu, Desy Artyanth Sulastri dari KPK RI menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini bukan sekadar formalitas penilaian, melainkan bentuk pendampingan agar nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam sistem pemerintahan desa.
“KPK berharap Desa Tonsea Lama menjadi contoh nyata bahwa tata kelola desa bisa berjalan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Desa harus menjadi pelaku utama dalam pencegahan korupsi, bukan sekadar penerima program,” ujar Desy.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPK melakukan peninjauan terhadap indikator desa antikorupsi, yang mencakup aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa.
Desa Tonsea Lama sendiri menjadi salah satu desa di Minahasa yang diusulkan sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama perangkat desa, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperluas budaya integritas dan pemerintahan bersih dari desa untuk Indonesia.(ara)