DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia, Selasa (4/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, SH., MM., dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan yakni FDW, selaku personalia PT AA, memberikan keterangan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Dalam keterangannya, saksi mengaku pernah diminta oleh pihak manajemen untuk menanyakan laporan tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa justru menyebut bahwa laporan itu telah dibakar.
“Saya sempat menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa, tetapi jawabannya, laporan itu sudah dibakar,” ujar FDW di hadapan majelis hakim sambil menunjukkan bukti percakapan dengan terdakwa.
Suasana sidang sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan di luar konteks perkara, sehingga menimbulkan keberatan dari JPU. “Saksi apakah tahu direktur memiliki hubungan dengan wanita lain?” tanya penasihat hukum terdakwa, yang kemudian langsung ditegur oleh Ketua Majelis Hakim karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
Majelis hakim kemudian menskors sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Kamis (16/10/2025) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(ara)