DFACTONEWS.COM,Manado – Sidang perkara dugaan penggelapan dana yang menyeret terdakwa VOL alias Vivie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (8/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang pembayaran konsumen La Rascasse Dive Restaurant di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Minahasa, pada kurun waktu 2012–2015.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik restoran Claartje Lalamentik disebut mengalami kerugian sekitar Rp208 juta dan USD 6.108.
Dalam tanggapannya, JPU Bryan Tambuwun, SH, menyampaikan tiga poin penting. Pertama, Claartje Lalamentik bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga saksi yang melihat langsung perbuatan terdakwa.
Kedua, kerugian dalam perkara ini dialami baik oleh Claartje Lalamentik secara pribadi maupun oleh La Rascasse Dive Restaurant sebagai badan usaha.
“Perbuatan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung telah merugikan La Rascasse Dive Restaurant dan saksi Claartje Lalamentik,” tegas JPU dalam sidang.
Ketiga, menyinggung praperadilan tahun 2018, JPU menegaskan bahwa putusan hakim kala itu hanya menyatakan proses penyidikan belum memenuhi dua alat bukti permulaan yang sah, bukan menyatakan seluruh alat bukti yang dikumpulkan tidak sah.
JPU juga menegaskan, alat bukti yang ada tetap sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk membuktikan dakwaan.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, sejak 2008 Claartje Lalamentik mempercayakan pengelolaan keuangan restoran kepada terdakwa yang merupakan keponakannya. Namun, pada periode 2012 hingga 2015, uang pembayaran konsumen yang dikuasai terdakwa tidak disetorkan ke rekening perusahaan dan tidak dilaporkan melalui rekapan keuangan sebagaimana mestinya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan PN Manado.(ara)