DFACTONEWS.COM,Manado,— Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM dengan terdakwa Jeffry Korengkeng digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Jumat (29/8/2025) pukul 11.00 WITA.
Persidangan berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH., dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Evans Sinulingga, SE., SH., MH., bersama lima jaksa lainnya membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta tim kuasa hukum.
Agenda pembacaan dakwaan berlangsung terbuka dan turut disaksikan keluarga terdakwa yang hadir memberikan dukungan moral.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Jeffry Korengkeng yang terdiri dari Daniel Talantan, SH., Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., Rosilin Masihor, SH., MH., Steve Timothy Talantan, SH., Debie Z. Hormati, SH., dan Jery Hard Rugang, SH., menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Keputusan tersebut menunjukkan sikap kooperatif terdakwa dan penasihat hukum dalam mengikuti proses persidangan.
Kuasa hukum Dr. Michael Jacobus menegaskan bahwa dakwaan JPU justru memperjelas posisi kliennya.
“Peran Jeffry Korengkeng hanya sebatas administrasi. Tidak ada keterlibatan atau konspirasi dalam negosiasi dengan pihak pemberi hibah kepada GMIM,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menambahkan, dari kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,6 miliar, tidak ada aliran dana yang terbukti masuk ke lima tersangka, termasuk kepada Jeffry Korengkeng.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap jalannya persidangan berlangsung objektif, transparan, serta memberikan ruang bagi terdakwa untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.(ara)