DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (17/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, SE, dan Adrie Kamasi, SH, MH, serta dihadiri oleh para anggota dewan, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hadir pula mewakili Kapolres Minahasa Kabag Ren AKP Robby Wongkar, serta mewakili Dandim 1302 Minahasa, Danramil 01 Tondano Kapt. Inf. Donny Lumenta.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044 merupakan amanat undang-undang yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta kondisi faktual di daerah. Dokumen RTRW ini, menurut Bupati, menjadi kerangka strategis dalam menjawab dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah Minahasa ke depan.
“Pembaruan RTRW sangat penting, mengingat adanya berbagai perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola ruang yang harus direspons secara tepat,” ujar Dondokambey.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari penyusunan draft teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait, hingga memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini menandakan bahwa RANPERDA RTRW yang kita bahas hari ini merupakan hasil proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel,” tambahnya.
Bupati juga berharap, melalui Ranperda ini, pemanfaatan ruang di Kabupaten Minahasa dapat lebih optimal. RTRW nantinya akan menjadi landasan hukum dalam penyusunan RDTR, pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang.
“Komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RTRW. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pembaruan dokumen secara berkala sesuai perkembangan situasi,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutan, Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Minahasa atas sinergi dan dukungan yang diberikan selama proses penyusunan RANPERDA RTRW ini.
“Semoga Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai,” tutup Bupati.(ara)