Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Rumbia, Adu Mulut Keluarga Pandeiroot Allow dan Eks Perangkat Desa Warnai Ketegangan

badge-check


					Saling Klaim Kepemilikan Tanah di Rumbia, Adu Mulut Keluarga Pandeiroot Allow dan Eks Perangkat Desa Warnai Ketegangan Perbesar

DFACTONEWS.COM.MINAHASA-Suasana memanas terjadi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (11/05/2025) siang, menyusul saling klaim kepemilikan tanah di wilayah Kilo 22 dan 23.

Keluarga besar Pandeiroot Allow memasang ulang baliho pengumuman kepemilikan tanah yang diklaim sebagai milik turun-temurun sejak leluhur mereka, Dotu Karel Sigar.

Menurut penuturan keluarga, pemasangan ulang dilakukan karena sebelumnya baliho tersebut dirusak dan dicabut oleh oknum tak dikenal. Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kepada publik bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, dipindahtangankan, ataupun diperjualbelikan.

Namun situasi berubah tegang ketika sekelompok orang tiba-tiba mendatangi lokasi. Salah satu dari mereka terlihat membawa senjata tajam, dan bahkan sempat mencabut salah satu baliho yang baru dipasang.

“Kita lihat yang mencabut baliho itu menggunakan jaket hijau,” ujar salah satu saksi mata di lokasi.

Keluarga Pandeiroot Allow langsung bereaksi, memprotes pencabutan sepihak tersebut dan mempertanyakan alasan aksi tersebut. Ketegangan semakin meningkat saat diketahui bahwa rombongan tersebut datang bersama mantan Kepala Desa (Hukum Tua) dan mantan Sekretaris Desa Rumbia.

Perdebatan sengit pun terjadi di lokasi. Pihak keluarga mempertanyakan legalitas klaim yang disampaikan oleh mantan perangkat desa tersebut. Menariknya, mantan Sekretaris Desa mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.

Hal serupa juga diklaim oleh mantan Hukum Tua Rumbia, yang menyatakan memiliki lahan di area tersebut. Pengakuan tersebut membuat pihak keluarga Pandeiroot Allow geram. “Kalau memang punya sertifikat, mana buktinya? Jangan hanya asal mengaku,” tegas salah satu anggota keluarga.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, mantan Hukum Tua menyebut bahwa sertifikat yang dimaksud diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program redistribusi tanah. Namun, ia menegaskan bahwa selama tujuh tahun menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan ataupun surat ukur di atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait insiden maupun status kepemilikan lahan yang disengketakan.(ara)

Baca Lainnya

Rektorat Unima Dikepung Mahasiswa, Desak Tindak Tegas Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

23 Oktober 2025 - 13:48 WITA

KPK RI Uji Desa Antikorupsi di Tonsea Lama Minahasa

23 Oktober 2025 - 07:37 WITA

KONI Minahasa 2025–2029 Resmi Dilantik, Robby Longkutoy Siap Genjot Prestasi Atlet

23 Oktober 2025 - 06:46 WITA

Pemkab Minahasa Dorong Percepatan Revitalisasi Danau Tondano, Bupati Serahkan Proposal ke Kementerian PUPR

22 Oktober 2025 - 12:58 WITA

Pemkab Minahasa Dukung Rencana Pemasangan HF Radar Maritim

22 Oktober 2025 - 11:16 WITA

Trending di BERANDA