DFACTONEWS.COM.MINAHASA-Suasana memanas terjadi di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (11/05/2025) siang, menyusul saling klaim kepemilikan tanah di wilayah Kilo 22 dan 23.
Keluarga besar Pandeiroot Allow memasang ulang baliho pengumuman kepemilikan tanah yang diklaim sebagai milik turun-temurun sejak leluhur mereka, Dotu Karel Sigar.

Menurut penuturan keluarga, pemasangan ulang dilakukan karena sebelumnya baliho tersebut dirusak dan dicabut oleh oknum tak dikenal. Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kepada publik bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan, dipindahtangankan, ataupun diperjualbelikan.
Namun situasi berubah tegang ketika sekelompok orang tiba-tiba mendatangi lokasi. Salah satu dari mereka terlihat membawa senjata tajam, dan bahkan sempat mencabut salah satu baliho yang baru dipasang.
“Kita lihat yang mencabut baliho itu menggunakan jaket hijau,” ujar salah satu saksi mata di lokasi.
Keluarga Pandeiroot Allow langsung bereaksi, memprotes pencabutan sepihak tersebut dan mempertanyakan alasan aksi tersebut. Ketegangan semakin meningkat saat diketahui bahwa rombongan tersebut datang bersama mantan Kepala Desa (Hukum Tua) dan mantan Sekretaris Desa Rumbia.
Perdebatan sengit pun terjadi di lokasi. Pihak keluarga mempertanyakan legalitas klaim yang disampaikan oleh mantan perangkat desa tersebut. Menariknya, mantan Sekretaris Desa mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.
Hal serupa juga diklaim oleh mantan Hukum Tua Rumbia, yang menyatakan memiliki lahan di area tersebut. Pengakuan tersebut membuat pihak keluarga Pandeiroot Allow geram. “Kalau memang punya sertifikat, mana buktinya? Jangan hanya asal mengaku,” tegas salah satu anggota keluarga.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, mantan Hukum Tua menyebut bahwa sertifikat yang dimaksud diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program redistribusi tanah. Namun, ia menegaskan bahwa selama tujuh tahun menjabat sebagai kepala desa, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan ataupun surat ukur di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait insiden maupun status kepemilikan lahan yang disengketakan.(ara)














